Beberapa hal yang diputuskan pada momen itu adalah penggunaan fasilitas santri oleh tamu, tentang talak, penggunaan pemakaman sebagai lahan parkir, membakar kitab, penggunaan bitcoin dalam sistem trading atau perdagangan, dan juga transportasi online.
Secara khusus tentang perdagangan bitcoin dalam sistem trading, diputuskan bahwa dapat dilakukan, sah dengan pertimbangan adanya hajat sebagaimana disahkannya hilawah. Mendasari putusan itu adalah berdasarkan Roudlotut Tholibin Juz. 2 Hal. 68, Al fiqh Al Manhaji ‘Ala Manhaji Imam Asy Syafi’I Juz.6 Hal. 39, Attarmasi Juz. 4 Hal. 29-30, dan juga Al MAdkhol Fil Fiqhi Al ‘AmLisy Syaikh MusthofaAhmad Azzuraqo’ Juz. 3.
Pandangan dari Bahtsul Masail Kubro Se-Jawa Madua ini senada dengan hasil putusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur sebelumnya. Bahtsul Masail PWNU Jatim memandang bitcoin seperti halnya harta virtual. Oleh karena itu bitcoin bisa dipergunakan baik sebagai alat transaksi yang sah, sekaligus bisa juga dijadikan sebagai sebuah instrumen investasi.
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225
grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts