Bitcoin dapat menciptakan perubahan yang baik bagi dunia, dan teknologi powering dari jaringan tersebut menawarkan berjuta-juta potensi. Dari sisi agama, banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, apakah Bitcoin bertentangan dengan suatu keyakinan seseorang. Misalnya, Indonesia adalah Negara Islam terbesar dan banyak warga muslim yang mempertanyakan tentang kehalalan Bitcoin tersebut menurut hukum Islam.
Mata uang memiliki konsep
yang aneh, karena sangat sulit untuk menentukan apa yang membuat media
tertentu atau seseorang untuk dapat menilainya secara hukum, benar atau
tidak. Sebelum uang dalam bentuk yang sekarang, orang menggunakan sistem
barter
untuk menyelesaikan sebuah transaksi. Namun ada juga konsep yang muncul
dari suatu agama yang menetapkan hukum perdagangan atau pertukaran,
karena pada setiap keyakinan mereka memiliki “standar” sendiri tentang
uang dan mata uang.
Terutama ketika berada pada sebuah pertukar satu jenis mata uang ke mata uang yang lain, berdasarkan hukum Islam
yang ada hal tersebut tidak dianjurkan. Lain halnya di dunia Barat,
seseorang yang menggunakan jenis atau model bisnis ini sangat jarang di
permasalahkan. Namun ada beberapa agama tertentu yang cukup ketat dalam
menangani kasus pertukaran mata uang, salah satunya adalah Islam.
Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh Islam Today,
pertukaran mata uang adalah bentuk bisnis yang diperbolehkan. Namun,
kedua belah pihak harus sama-sama menerima uang untuk mencapai sebuah
transaksi, dan tidak diizinkan untuk menunda hal tersebut. Sementara itu
aturan ini diciptakan untuk transaksi logam mulia, prinsip yang sama
berlaku pada bentuk lain dari mata uang.
Bitcoin Itu Halal Atau Tidak?
Ada salah satu seorang penganut agama Islam mengirimkan sebuah pertanyaan pada Stackexchange belum lama ini, karena ada sedikit kebingungan apakah Bitcoin itu halal
atau tidak. Mengingat bagaimana mata uang digital sangat berbeda dari
uang yang dimiliki dan dikendalikan oleh bank dan pemerintah,
pertanyaannya tersebut sangatlah logis, dan tidak ada jawaban yang pasti
dari Stackexchange pada waktu itu.
Selang beberapa waktu Stackexchange
menjawab dan menyebutkan bahwa Bitcoin dapat diibaratkan seperti logam
mulia. Salah satu masalah utamanya konsep mata uang digital adalah tidak
adanya representasi fisik dari Bitcoin tersebut, meskipun dapat
dibuktikan. Bukan dalam bentuk yang nyata, namun seseorang bisa
menyelesaikan sebuah transaksi dengan orang lain yang menggunakan
Bitcoin dan membuktikannya bahwa koin tersebut mempunyai nilai.
Ketika berada pada masalah nilai intrinsik
Bitcoin – atau potensi kekurangannya – ini merupakan hal yang cukup
menarik. Hukum-hukum Islam memerlukan mata uang halal yang memiliki
nilai intrinsik, dan mata uang digital tampaknya sesuai dengan kriteria
tersebut. Tidak seperti mata uang kertas, yang diwakili oleh media
kertas yang juga rentan terhadap kerusakan, kehilangan serta pencurian,
Bitcoin memiliki nilai intrinsik, nilainya tidak dapat dirusak melalui
duplikasi dan cara ilegal lainnya.
Nilai intrinsik sangat berbeda dari
bagaimana kebanyakan orang lihat untuk menggambarkan Bitcoin. Kebanyakan
orang sangat menyadari, mata uang digital dihasilkan melalui proses
yang disebut “Pertambangan”, yang membutuhkan daya komputasi dalam
bentuk proof-of-work. Hal ini sama persis seperti apa yang dijelaskan
berdasarkan hukum Islam tentang nilai intrinsik Bitcoin, karena nilainya
sebanding dengan kesulitan yang dibutuhkan dalam proses penambangan.
Selain itu, mata uang yang halal seharusnya bersifat deflasi
secara alami, yang mengarah ke fluktuasi nilai. Nilai Bitcoin sudah
naik selama tujuh tahun terakhir, meskipun ada beberapa penurunan harga
yang terjadi sampai saat ini. Emas itu juga halal, karena ada batas
pasokan yang tersedia dan harganya pun stabil. Sekarang kita bisa
menilai secara cerdas bahwa Bitcoin itu halal berdasarkan hukum Islam
jika dibandingkan dengan mata uang kertas yang sudah beredar.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete