Thursday, January 18, 2018

MUI: Selama tidak Merugikan Umat, Bitcoin Sah Saja...




Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital sebagai alat tukar transaksi. Bahkan, alat ini membuat investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah.

Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah. Bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin?

Sebagian ulama berpendapat bahwa Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, mempunyai standar nilai dan alat saving. Namun, ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menilai, alat pembayaran tersebut memberi kemudahan bagi aktivitas masyarakat. "Selama tidak merugikan umat, tidak masalah menurut saya. Perkembangan era teknologi juga kan sejalan dengan perkembangan hukum Islam, jadi tidak beku," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Selasa (16/1).

Kendati demikian, dia belum menerima surat pengajuan tertulis dari Fatwa DSN terkait alat pembayaran tersebut. Hanya saja, dia menekankan, selama Bitcoin tidak memiliki model pembayaran yang jelas dan tidak merugikan umat, maka bisa dikatakan aman.

"Setahu saya belum ada pengajuan tertulis. Sejauh ini, alat elektronik semacam ini tidak masalah, saling menguntungkan. Apalagi jaman jual beli online sekarang ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 2018 pembelian harga tertinggi Bitcoin tehadap mata uang digitalnya kriptocurrency akan meningkat. Dengan satu prakiraan dapat memecahkan rintangan senilai 60 ribu dolar AS. Sementara Bitcoin menanggung bahwa itu akan terhambat dan menurun.

Terlepas dari mana para investor berasal, bagaimanapun, tidak ada kegaduhan kenaikan fenomenal dalam mata uang digital yang meningkat lebih dari 1.000 persen pada tahun 2017.

Ke depannya, Bitcoin diharapkan semakin diminati dan memungkinkan akan menghadapi pengawasan dan persaingan yang lebih ketat pada mata uang digitalnya kriptocurrency. Sementara itu, kelas aset yang lebih tradisional juga telah berjalan pada tahun lalu.

sumber:
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

1 comment:

  1. sabung ayam live terlengkap indonesia
    Sabung Ayam S128 - SV388
    Raih Kemenangan Anda Bersama Kami...
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225

grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts