Wednesday, October 18, 2017

DASAR ILMU TENTANG KAEDAH BITCOIN




Mungkin perlu di perjelas dulu beritanya. menurut BI *"Penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)".* artinya diluar PJSP ya gak dilarang, gak cuma Bitcoin saja, benda lain seperti emas, perak, pulsa, dollar, Yen, dll pun dilarang sebagai alat transaksi dalam PJSP. cuma Rupiah sebagai mata uang resmi yg diperbolehkan, klu mau masuk PJSP dollar pun harus di konversi dulu ke rupiah.
Seandainya suatu saat memang penggunaan Bitcoin dilarang dalam bentuk apapun, ya saya pikir tidak akan terlalu berpengaruh banyak

*Mungkinkah Indonesia akan mengikuti Jepang yang sudah resmi mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran?* Di luar negeri hampir semua bank sentralnya punya panduan untuk Bitcoin. Bitcoin di Jepang berada di bawah FSA, Financial Services Agency, semacam OJK-nya Jepang.
Sementara di Australia, Bitcoin itu dibebas pajakkan dari pajak pertambahan nilai atau dianggap setara seperti uang karena tidak kena PPN lagi.
Jadi, ya, uang tanpa kewarganegaraan seperti Bitcoin ini adalah masa depan, karena lebih baik.

kesimpulan:

*sifat dasarnya harus dipegang*
untuk alat pembayaran di indonesia yang dibolehkan adalah *rupiah*

otomatis anda pakai *dolar* , *yen* , *bitcoin* untuk transaksi pembayaran di indonesia tidak diperbolehkan kawan

*sifatnya komoditas namanya kalau di Indonesia*

sifatnya bitcoin sama halnya internet, prinsip dasarnya sama halnya internet pasarnya  luas dan tidak terpengaruh suatu negara, artinya *suatu negara misal tidak membolehkan pun, otomatis ke pasar negara lain yang melegalkan bitcoin* itu hukum pasar namanya

dan indonesia negara berkembang, jadi kadang butuh waktu updatenya, hehe

beda dengan singapura dan thailand yang lebih cepat menerimanya
*lambat laun sama halnya internet* 

tinggal belajar aja aslinya kawan, gak rumit
ini hanya dasarnya saja,.

*kalau dasar sudah kepegang*
otomatis gak akan bingung lagi, hehe

Bitcoin *sejak 2009* dan masa2 itu sudah lewat dimana dulu orang masih berdebat, *sama halnya internet yang dulu awal mula juga penolakan*

Saat ini orang terkaya..saham..asuransi..perbankan.. pemerintah atau  negara pun *sdh menerimanya*... *tinggal masalah waktu dan melek teknologi* 

Termasuk didalamnya google, overstock, microsoft, wallstreet, standart chattered, barclays, samsung, axa, dan banyak lainnya.

Yang mau check silahkan klik https://www.coindesk.com/bitcoin-venture-capital/



Dimana sejak awal hingga saat ini sudah diangka 1.899,58 Million dolar amerika telah diinvestasikan ke bitcoin *(bukan angka kecil kawan)*



bitcoin di Indonesia cuma sekian persen saja *(kecil sekali)*, dibandingkan dengan USA, JEPANG

siapa negara paling banyak bitcoin
https://bisnisdigitalsukses.blogspot.co.id/2017/06/siapa-negara-paling-banyak-bitcoin.html
http://bisnisdigitalsukses.blogspot.co.id/2017/10/5-negara-yang-mesra-terhadap-bitcoin.html


Mungkin perkembangan teknologinya lebih cepat dibanding proses pembuatan aturannya......dan persiapannya juga lebih represif. Padahal negara seperti Jepang sudah resmi mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran. Bahkan Rusia yang tertutup sekalipun akan melakukan seperti Jepang.
Mungkin sama dengan dulu, ketika internet pertama kali masuk Indonesia. Pemerintah juga ketakutan dengan internet--sebab bisa buat pornografi atau hal negatif lain. Padahal banyak yang positif.
Bitcoin bisa menggantikan alat pembayaran Rupiah di masa depan?Saya rasa sudah jelas, BI menyatakan bahwa Bitcoin dapat digunakan, diperjualbelikan atau disimpan sebagai aset atau suatu bentuk komoditas digital, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran, karena satu-satunya alat pembayaran yang sah hanyalah Rupiah.

 
 
CONTOH HAL KE DEPAN PUN DI INDONESIA SUDAH MULAI DIPIKIRKAN (ANDA MUNGKIN BELUM CERMAT TENTANG BERITA INI)
Bank Indonesia (BI) mulai mengkaji kebijakan menerbitkan mata uang digital (digital currency). Sehingga tidak lagi bergantung dengan uang kartal atau giral. Mengingat di tengah tren teknologi informasi saat ini, penggunaan uang fisik juga akan berkurang. Bahkan, menurut BI, kebijakan digital currency ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jika hasil kajiannya itu nanti mendukung penerbitan uang digital, maka BI akan menerbitkan uang digital dalam mata uang rupiah,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, di komplek Gedung BI, Jakarta, Jumat (2/9).
Sejauh ini, kata Ronald, dalam pertemuan gubernur bank sentral se-dunia pembahasan penerbitan uang digital juga tengah mengemuka. Mereka juga berencana untuk menerbitkan curreny digital.
“Sudah ada sebanyak 30 negara yang sedang menguji coba penerbitan uang digital ini,” jelas Ronald.
Bahkan, dia juga mengingatkan dengan adanya penerbitan uang digital ini, maka akan berdampak pada penghematan bagi BI sendiri. “Sebab BI tidak menyetak uang lagi kan,” ungkap Ronald.
Ia menegaskan, selama ini BI meminta PT Peruri menerbitkan uang dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya akan menerbitkan dalam bentuk digital.

“Kami masih mengkajinya, sebab kalau yang sekarang hanya ada uang digital pre paid atau ada proses uang kertas atau logam kemudian ditukarkan ke uang digital,” tutur dia.
Lebih jauh ia menegaskan, bagi masyarakat, untuk menerima uang digital itu perlu menyiapkan e-wallet atau semacam dompet elektronik. Namun demikian, dalam rangka menjamin peredaran uang digital tersebut perlu dimitigasi risiko terlebih dahulu agar tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Harus hati-hati, jangan sampai tiba-tiba e-wallet keluar dananya,” cetus dia.
Berbeda dengan uang kertas dan logam, nantinya uang digital tidak memiliki pecahan. Namun hanya tertera nilai sesuai dengan kepemilikannya.
Sebagai informasi, teknologi penerbitan uang digital selama ini telah digunakan oleh Bitcoin dan terdapat 700 perusahaan yang dapat membangun sistem penerbitan uang digital itu.
Ronald sendiri mengakui, dalam UU Mata Uang sejatinya sudah diatur soal uang digital yang penerbitaannya diberikan ke BI.

“Jadi sudah diatur di UU Mata Uang. Kalau kami mau menerbitkan currency digital maka tak akan melanggar aturan,” pungkas dia.


 

 


Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia. Penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eny V Panggabean, di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Eny menambahkan, transaksi Bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi Bitcoin. Hanya saja Bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.
"Itu kan biasanya untuk transaksi bersifat bilateral dan investasi masing-masing, kayak emas aja. Kalau kamu perlakukan dia seperti itu kan boleh saja kamu mau simpan uangmu di situ," tutur Eny. (JADI BOLEH2 SAJA)

Dilarangnya penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi yang sah resmi diatur dalam undang-undang. Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah.

Berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer, sebab penerbitan uang asing dilakukan oleh bank sentral. Sedangkan Bitcoin tidak memiliki regulator yang mengatur.

"Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin. Bitcoin sifatnya hanya adalah bilateral. Makanya negara-negara lain kebanyakan juga menganggap itu komoditas masing-masing," tutur Eny.

KESIMPULAN:
1.     SIFATNYA BITCOIN KOMODITAS KAYAK EMAS
2.     TRANSAKSI DI INDONESIA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN HANYA RUPIAH
3.     MATA UANG ASING SEPERTI DOLAR, YEN DLL JUGA TIDAK BOLEH UNTUK ALAT PEMBAYARAN (TRANSAKSI), HANYA RUPIAH SAJA DALAM UNDANG2
4.     TRANSAKSI BERSIFAT BILATERAL DAN INVESTASI MASING-MASING, KAYAK EMAS AJA. KALAU KAMU PERLAKUKAN DIA SEPERTI ITU KAN BOLEH SAJA
 

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225

grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts