Nilai tukar Bitcoin atau mata uang virtual terus mengalami peningkatan. Mengutip Bitcoin.com hingga Rabu (6/12) tercatat US$ 12.330 per keping atau setara dengan Rp 166 juta (kurs Rp 13.500).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menjelaskan mata uang virtual memang berkembang pesat, karena itu seluruh bank sentral di dunina sedang mempelajari mata uang virtual ini.
"Jadi kalau ditanya kepada BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tentu yang mata uang yang di luar bank sentral ya tidak diakui, di Indonesia hanya rupiah yang sah," kata Mirza dalam acara diskusi di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Kalau lihat harganya, cepat naik habis itu turun, terus naik lagi, yang terpenting sebagai sistem pembayaran itu harus diakui oleh otoritas moneter dan sistem pembayaran," ujarnya.
Menurut Mirza, saat ini Bitcoin memang tidak diakui oleh BI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena itu, dia mengimbau kepada merchant agar tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Sekarang sudah ada pernyataan larangan, bahwa Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran, sehingga merchant tidak boleh menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran," ujarnya.
Sejak awal tahun, pergerakan nilai tukar mata uang virtual ini sangat cepat dari ratusan dolar hingga akhir tahun menyentuh belasan ribu dolar. Peningkatan terjadi karena sudah ada sejumlah negara yang otoritasnya melegalkan mata uang digital ini sebagai alat pembayaran.
sumber: https://finance.detik.com/moneter/3757465/bitcoin-tembus-rekor-rp-160-juta-ini-tanggapan-bi
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225
grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts