Friday, January 26, 2018
Pemerintah bebaskan masyarakat berinvestasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin. Pemerintah membebaskan masyarakat berinvestasi lewat Bitcoin. Tapi melarang keras menggunakannya sebagai alat tukar.
Pemerintah membebaskan masyarakat menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency menjadi alat investasi. Tapi risiko ditanggung sendiri.
Jika dijadikan alat tukar atau sistem pembayaran, pemerintah melarang keras karena berisiko dan tak ada landasan hukumnya.
Pemerintah hanya mengakui rupiah sebagai alat tukar dan sistem pembayaran yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai alat investasi, Bitcoin atau cryptocurrency nilainya sangat berisiko karena nilainya naik turun dengan tajam (fluktuatif).
Tiga pekan lalu di bursa Bitcoin Indonesia, satu keping Bitcoin harganya sempat tembus Rp255 juta. Kemarin, Selasa (23/1/2018), harganya sempat menyentuh Rp142 juta.
Salah satu langkah pemerintah agar Bitcoin atau cryptocurrency tak digunakan sebagai alat tukar adalah melarang lembaga keuangan atau tempat usaha menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia (BI) menginvestigasi ada 44 tempat usaha di Bali yang ditengarai menggunakan Bitcoin sebagai alat tukar. Mereka berupa kafe, hotel, agen perjalanan, toko perhiasan, hingga vending machine.
Menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Iman Karana pada Desember 2017 dijelaskan kalau Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Hasilnya, ada 42 unit usaha yang berhenti menerima pembayaran dengan Bitcoin. Sisanya, ada dua kafe masih menggunakan Bitcoin.
Causa menyatakan, petugas telah mengidentifikasi dan meminta pemilik kedua kafe tersebut menghentikan transaksi dengan Bitcoin, namun belum dipatuhi.
"Yang dua (usaha) lagi nanti akan saya datangi," ujar Causa seperti dipetik dari Katadata.co.id, Selasa (23/1/2018). Untuk penindakannya, menurut Causa, masih akan dibahas.
BI melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Dalam peraturan tersebut, PJSP yang diketahui bertransaksi menggunakan cryptocurrency akan dikenai sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin.
Di tingkat global, lembaga keuangan International Monetary Fund (IMF) menyerukan dunia bekerja sama untuk mencegah imbas karena terjunnya harga cryptocurency.
Juru bicara IMF Gerry Rice di Washington, Amerika Serikat menyatakan risiko investasi dalam cryptocurrency harus dipahami benar. Manajemen risiko perlu diberlakukan dalam investasi ini.
"Saat harga cryptocurrency naik sangat cepat, risikonya ikut terakumulasi. Khususnya jika para investor menggunakan duit utang untuk membelinya," ujar Rice, seperti dikutip dari Bloomberg.
Menurut poling firma pinjaman personal LendEDU kepada 672 investor Bitcoin, 18,15 persen investor Bitcoin menggunakan kartu kredit untuk membeli Bitcoin. Poling yang dipublikasikan Desember lalu menunjukkan, 22,13 persen dari mereka tak melunasi tagihan kartu kreditnya.
Firma itu menjelaskan, berinvestasi Bitcoin dengan kartu kredit bukan keputusan yang bijak. Sebab, tak ada jaminan investasi ini pasti menguntungkan. Jika mereka berinvestasi dengan tak tepat, imbasnya bisa terlilit uang yang serius.
Pakar cryptocurrency Andreas Antonopoulos menyarankan, investor tetap menyebar (diversifikasi) investasi mereka ke dalam beberapa instrumen.
Penulis beberapa buku soal cryptocurrency ini menyatakan, hanya berinvestasi dalam cryptocurrency sebanyak apa yang bisa ia tanggung.
sumber: https://www.kaskus.co.id/thread/5a67d2a314088d6a498b4576/pemerintah-bebaskan-masyarakat-berinvestasi-bitcoin/?utm_term=Autofeed&utm_campaign=Echobox&utm_medium=Social&utm_content=hotthread&utm_source=Facebook#link_time=1516832449
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225
grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts