Thursday, December 20, 2018

Menteri Perdagangan Rilis Dasar Regulasi Perdagangan Kripto Berjangka

Kementrian Perdagangan RI merilis aturan dasar yang selanjutnya dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk Bappebti dalam memasukkan aset kripto agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Dalam rilis aturan itu disebutkan bahwa aset kripto merupakan komoditi.
Menteri Perdagangan Rilis Dasar Regulasi Perdagangan Kripto Berjangka
Menteri Perdagangan Republik Indonesia merilis dasar regulasi perdagangan berjangka aset kripto (cryptocurrency). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tersebut diterbitkan melalui halaman situs Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumhambaru-baru ini.
Pasal 1 pada peraturan itu menyebutkan bahwa Aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Sementara pada Pasal 2, menyebut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pihak pengawas langsung atas instrumen tersebut.
Landasan pertimbangan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI itu adalah karena aset kripto telah berkembang luas di masyarakat. Pihak kementrian perdagangan memandang bahwa aset kripto juga merupakan komoditas yang layak dijadikan sebagai subyek Kontrak Berjangka.
Dasar pijakan penetapan kebijakan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi. UU itu kemudian diubah dengan UU no 10 Tahun 1011 tentang Perubahan UU No 32 Tahun 1997 terkait dengan Perdangan Berjangka Komoditi.
Sedangkan pada UU No 32 Tahun 1997 tersebut, perdagangan perdagangan berjangka komoditi sudah dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.
Perlunya menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan kontrak aset kripto berjangka agar diperdagangkan di bursa berjangka untuk melindungi masyarakat. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pajak, dan hal lain memang masih belum secara spesifik dibahas dalam peraturan itu, namun dari rilis peraturan itu dapat berfungsi sebagai landasan utama Bappebti selanjutnya.
Sementara pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memang sudah berupaya untuk merumuskan regulasi tentang aset kripto sejak Agustus. Perumusan itu juga dilakukan dengan melibatkan beberapa perusahaan ketiga yang bergerak sebagai penyedia layanan perdagangan kripto.
Penyelesaian regulasi terkait perdagangan aset kripto berjangka itu memang sudah diproyeksikan rampung akhir tahun 2018 ini. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana sempat memberikan komentar di bulan November lalu, bahwa sejauh ini yang telah diperdagangkan adalah mata uang kripto Bitcoin dan Ethereum. 

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung, untuk informasi bisa hubungi saya, nomor handphone: 085641782225 / 0823000063063
whats app: +6285641782225

grup FACEBOOK: https://www.facebook.com/groups/840343149403452/?fref=ts